Minggu, 24 Agustus 2008

KPPU Harus Bertindak Soal Tyangan Liga Inggris

Tayangan liga Inggris (EPL) mulai tahun kemarin sudah dimonopoli oleh satu pihak, dan tahun ini sepertinya akan terjadi lagi demikian. Hal ini tidak bisa dibiarkan, pihak-pihak yang berusaha untuk memonopoli EPL seharusnya ditindak tegas, bila perlu izinnya dicabut. Tidak ada alasan bagi KPPU untuk menyebut kasus EPL ini bukan monopoli. Sudah jelas bahwa akibat monopoli seperti di musim lalu hanya segelintir masyarakat yang bisa menyaksikan EPL, puluhan juta pencinta sepakbola di tanah air tidak dapat menyaksikan partai-partai EPL yang berkualitas. Masyarakat hanya dijejali dengan partai kkurang bermutu yang bisa ditayangkan oleh salah satu TV swasta. Depkominfo harusnya bertindak soal hak siar EPL ini. Harus dibuat peraturan yang jelas dan berpihak pada masyarakat luas, bukan kepada segelintir pengusaha.

Tidak ada komentar: